Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap, Kemenkeu Mulai Awasi BUMN yang Mau Ngutang ke Luar Negeri

Siap-siap, Kemenkeu Mulai Awasi BUMN yang Mau Ngutang ke Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah dirasakan pula oleh sektor ekonomi dan keuangan, yang salah satunya menimbulkan peningkatan kebutuhan pembiayaan tidak hanya bagi Pemerintah, namun juga Badan Umum Milik Negara (BUMN).

Dalam hal ini, Pemerintah telah berupaya untuk melakukan monitoring agregat pembiayaan dari luar negeri, termasuk pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh BUMN melalui mekanisme persetujuan penerimaan kredit luar negeri.

"Sehingga pembiayaan, khususnya yang bersumber dari luar negeri, dapat dikelola secara hati-hati (prudent)," ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Tugas Kemenkeu Makin Besar, Begini Perintah Tegas Sri Mulyani ke Pegawai Bea Cukai

Proses persetujuan penerimaan kredit luar negeri atau pinjaman komersial luar negeri sebelumnya didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 (Keppres 59/1972) tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 (Keppres 39/1991) tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 (Perpres 82/2020), maka Keppres 39/1991 dinyatakan dicabut dan dilakukan pembubaran Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.

Dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan(Kemenkeu), dengan mengacu pada Keppres 59/1972.

"Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun prosedur masa transisi. Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021," ungkap Menkeu.

Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi, berikut ketentuannya.

  1. BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri;
  2. BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri;
  3. Mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
  4. Swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan Kredit Luar Negeri.

"Untuk saat ini, permohonan persetujuan serta pelaporan penerimaan Kredit Luar Negeri tetap mengikuti peraturan yang berlaku," ungkap Kemenkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: