Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Menko dan Menaker Soal Omnibus Law, PKS: Bonus 5 Kali Gaji Cuma PHP Pemerintah

Bantah Menko dan Menaker Soal Omnibus Law, PKS: Bonus 5 Kali Gaji Cuma PHP Pemerintah Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum. RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law? Siap-Siap! Nilai A Menanti

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini, bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan. Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. 

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut. Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen mereka sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu," imbuh Mulyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: