Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AJI: Jokowi Perusak Warisan Era Reformasi

AJI: Jokowi Perusak Warisan Era Reformasi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Abdul Manan mengecam keras pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Terlebih, pengesahan dilakukan DPR dengan mengabaikan aspirasi masyarakat dan dilakukan secara diam-diam.

Abdul Manan mengaku, khawatir akan terjadi peristiwa besar yang akan merugikan rakyat di kemudian hari jika pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU secara diam-diam. Dia pun membandingkan dengan RUU KPK yang dibahas secara diam-diam di sebuah hotel mewah setahun yang lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Coba Luruskan Hoaks yang Beredar soal Omnibus Law

"Kami sebenarnya seperti dejavu, ketika DPR mengesahkan RUU KPK. Apa yang kami baca dari dua peristiwa berbeda, tapi memiliki bottom lane ini. Pemerintah dan DPR konsisten mengabaikan kepentingan rakyat dan membela kepentingan kroni-kroninya sendiri," ujar Abdul Manan dalam aksi virtual menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Mirisnya, lanjut dia, RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi yang seharusnya pemerintah bisa lebih fokus menangani pandemi daripada menggolkan UU Cipta Kerja. "Yang kami pun tidak tahu apakah bisa seperti yang pemerintah sebut bisa mendatangkan investasi. Menurut saya bulshit dalam situasi (pandemi) seperti ini berharap ada investasi," tegas dia.

Manan menilai, pengesahan RUU KPK dan Cipta Kerja yang berselang setahun ini menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan Joko Widodo. Dia pun mewanti-wanti jangan sampai pemerintahan Jokowi ketika lengser meninggalkan warisan yang merugikan rakyat.

"Pemerintah Jokowi akan mewariskan legacy yang sangat buruk. Rezim ini bukan hanya akan dikenang sebagai pemerintahan yang meninggalkan jalan tol baru, proyek baru, pelabuhan baru, tetapi merusak warisan yang sudah diberikan reformasi. Reformasi menghendaki pemberantasan korupsi dirusak oleh RUU KPK, dan sekarang mengesahkan Omnibus Law," tegas Abdul Manan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: