Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar

35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait surat terbuka 35 perusahaan investor global terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Surat terbuka keberatan UU Cipta Kerja ini pun mendapatkan banyak sorotan.

Menurut Bahlil, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahkan dirinya sudah melakukan pengecekan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak menemukan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

"Artinya harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," ujarnya dalam video conference, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja, Bos BKPM Pede: Belum Ada Pembatalan Investasi

Baca Juga: Rakyat Ramai-ramai Tolak Omnibus Law, Bahlil Teriak: Jangan Plintir Seolah untuk Kepentingan Asing!

Oleh karena itu, dirinya mengaku heran jika ada perusahaan yang mengaku investor global membuat surat terbuka penolakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, tindakan tersebut diduga berasal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memiliki tujuan untuk mengadu domba.

"Nah saya malah bertanya kalau memang dia enggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini?" jelasnya.

Sebagai informasi, ada sekitar 35 perusahaan yang mengaku investor global membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja. Menurut mereka, pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Para investor yang porsi nilai investasinya di RI mencapai US$4,1 triliun tersebut juga menyebut RUU Cipta Kerja berisiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional.

Isi surat tersebut menyebut bahwa pandangan investor global ini justru bertentangan dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa RUU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: