Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bima Arya Kasih Kritik ke UU Omnibus Law, Katanya...

Bima Arya Kasih Kritik ke UU Omnibus Law, Katanya... Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi -

Wali Kota Bogor yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan sejumlah catatan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak kepada kewenangan daerah.

"Semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Saya lihat memang ada hal-hal yang jauh lebih sederhana dan lebih ringkas," ujar Bima.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Sultan HB X, Anies, Dll Pilih Temui Demonstran UU Omnibus Law

Namun demikian, lanjut Bima, jelas bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Menurutnya, undang-undang ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.

"Karena itu, harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya seperti peraturan pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan peraturan pemerintah dari semua pihak yang ketika proses Omnibus Law tidak maksimal dilakukan.

"Menurut catatan kami belum pernah ada sesi pembahasan antara Apeksi dengan DPR RI. Apeksi punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draf UU, terutama soal perizinan dan tata ruang," ujarnya.

Bima meminta dalam merumuskan peraturan pemerintah nanti harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga. Ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

"Dari draf yang saya pelajari terkait kewenangan pemerintah daerah, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata perizinan hilang dari konsep omnibus di mana izin disebutkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi," katanya.

Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di kawasan Istana Bogor

Foto: Aksi unjuk rasa di kawasan Istana Bogor

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: