Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengapa Omnibus Law Buru-buru Disahkan? Menaker Berdalih Gini...

Mengapa Omnibus Law Buru-buru Disahkan? Menaker Berdalih Gini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus Covid-19.

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).

Dia melanjutkan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Historisnya, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR, dan enam kali rapat tim perumus tim sinkronisasi.

Baca Juga: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," bebernya.

Dia menambahkan UU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata Asean 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: