Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop UKM Bantah UU Cipta Kerja Akan Singkirkan UMKM

Kemenkop UKM Bantah UU Cipta Kerja Akan Singkirkan UMKM Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki membantah bila Undang-Undang Cipta Kerja akan menciptakan liberalisasi investasi untuk menyingkirkan koperasi dan UMKM.

Justru sebaliknya, Teten mengungkapkan, UU Cipta Kerja akan memberikan penguatan dan proteksi koperasi dan UMKM terhadap persaingan usaha dengan korporasi besar.

"Jadi tidak betul UU Cipta Kerja ini mendorong liberalisasi yang akan menyingkirkan UMKM. Karena dsini kita optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," ujar Teten dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Patok Bunga Rendah, LPDB-KUMKM Dapat Acungan Jempol dari Kemenkop-UKM

Adapun, ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 99, 100, dan 101 atas adanya inkubasi dapat menguatkan dan mengembangkan kualitas pelaku UMK agar dapat memiliki daya saing tinggi.

Penegasan lainnya juga diatur dalam pasal 103 dan 104 terkait adanya pengalokasian tempat promosi, tempat usaha, dan atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik sehingga justru akan meningkatkan persaingan UMKM dengan usaha besar.

"Kalau investasi hanya diarahkan pada korporasi besar maka akan terjadi gap antara umkm, koperasi dan usaha besar, koperasi nanti semakin padam. Karena itu saya kira penting kita mendorong investasi tetapi harus bermitra dengan UMKM," kata Teten.

Menurutnya, bila kemitraan UMKM dengan korporasi besar diperkuat maka ada potensi buat UMKM untuk naik kelas. "Dan kemitraan umkm dan usaha besar, melihat pengalaman dari banyak negara akan memberikan peluang bagi UMKM naik kelas," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: