Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Perkara Sarang Walet PT FNS, Kedua Pihak Klaim Permintaan RUPS

Soal Perkara Sarang Walet PT FNS, Kedua Pihak Klaim Permintaan RUPS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi turut menanggapi pemberitaan terkait kliennya yang berurusan hukum dengan mantan Dirutnya, Pho Kiong di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, perkara tersebut dengan nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr itu terakhir disidangkan pada Rabu, pekan lalu dengan agenda keterangan ahli dari kedua belah pihak. Baca Juga: PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital

Ia mengegaskan, dalam RUPS menurut hukum, pasal 75 uu No. 40 tahun 2007 merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan. Dan Ini merujuk RUPS yang sudah dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 lalu yang dihadiri oleh para pihak, termasuk pihak Pho Kiong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, terkait penunjukan auditor. Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran

"Adapun RUPS LB yang diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus 2020 selain kebutuhan perushaan juga mengakomodir ajakan Pemohon yang meminta diadakan audit," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

"Itu artinya, permintaan Pemohon berkaitan dengan audit  sudah kita penuhi dan sekarang auditor sedang bekerja, kok malah di ganggu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang salah satunya dari permohonannya adalah audit, dan kita tahu pekerjaan auditor itu tugasnya memeriksa dokumen, data keuangan, dan lain-lain. Sehingga antara data dan audit itu melekat satu sama lain," ucapnya.

Lanjutnya, ia mengatakan hasil RUPS LB itu imbuhnya, harus dipenuhi semua pihak karena kedudukannya yang tertinggi di perusahaan. Kalau ada yang mengingkari, jelasnya, itulah yang disebut perbuatan melawan hukum dan itu Pemohon yang harus di katakan melakukan PMH. 

“Pernyataan ahli dalam sidang kemarin, sudah jelas, cara meminta RUPS pada periode Pemohon menjabat harus dibuktikan, dan karena harus dibuktikan maka  idealnya harus dengan surat, karena tanpa surat susah dibuktikan, karena bisa saja itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Suhadi menanggapi tuduhan kuasa hukum Pho Kiong yang mengatakan PT FNS tidak mau menggelar RUPS karena waktu menjabat sudah meminta RUPS. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: