Disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan pembatasan kegiatan dapat menjadi cara ampuh mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan bulan September 2020 lalu Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa perkantoran menjadi kluster penyebaran virus Covid-19 tertinggi di Ibu Kota. Berdasarkan data tersebut mencatat sebanyak 3.084 kasus yang terdiri dari kluster perkantoran kementerian, badan atau lembaga, perkantoran pemprov DKI, hingga swasta.
Baca Juga: Sepele Tapi Fatal, Ini Sebab Perkantoran Jadi Klaster Covid-19
Simak informasi lengkap tentang disiplin protokol kesehatan bagi para karyawan atau pekerja di infografis berikut ini
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: