Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Aqil Sarankan Gugat Omnibus Law ke MK: Jalur Terhormat

Said Aqil Sarankan Gugat Omnibus Law ke MK: Jalur Terhormat Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Nahdlatul Ulama akan mengajukan judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk protes dan mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum NU Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Amukan Risma ke Pendemo Omnibus Law: Kamu Tega Sekali!

Said menyarankan dalam menyelesaikan persoalan UU Cipta Kerja ini dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengingat kini Indonesia masih dilanda wabah Covid-19.

"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," katanya.

NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

"Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi," ujarnya.

UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

"Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: