Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Jadi Mitra Pertashop Pertamina? Ini Syaratnya...

Mau Jadi Mitra Pertashop Pertamina? Ini Syaratnya... Kredit Foto: Dok. Pertashop
Warta Ekonomi, Surabaya -

Perusahaan Milik Negara (BUMN) PT Pertamina membuka peluang menjalin kerja sama bagi pelaku usaha dan UMKM dan kemitraan bisnis hingga ke kawasan pedesaan melalu kemitraan bisnis Pertashop. Program kemitraan bisnis Pertashop ini terbuka untuk Koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.

“ Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi,” terang  CEOPT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina Mas’ud Khamid dalam keterangan resmis pada Warta Ekonomi di Surabaya, Jumat (9/10/2020). Baca Juga: SPBU Pertamina Tutup karena Demo Besar, Bagaimana Pasokan BBM?

Menurutnya, pertashop menjadi peluang usaha bagi calon mitra Pertamina di pedesaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi, sehingga pada akhirnya dapat memaksimalkan potensi desa, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Baca Juga: Pertamina Dorong Masyarakat Gunakan Bright Gas

“Tahun ini,Pertamina mengajak calon mitra Pertashop untuk membangun lembaga penyalur yang tersebar di banyak kecamatan seluruh Indonesia,” ungkap Mas’ud 

Sementara untuk mejadi mitra program ini Mas’ud Khamid menjelaskan, masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop bisa mengikuti prosedur pendaftaran via online melalui laman web https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol “Daftar Sekarang”.

Sebelum dapat masuk ke halaman registrasi kata dia, pengunjung akan diminta untuk memberi centang pada peryataan bahwa calon mitra mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai mitra. Calon mitra wajib mengisi memilih lokasi dari pilihan yang tersedia dengan melengkapi.

“Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan yang tersedia,” ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: