Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Doni Monardo Larang OTG Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Doni Monardo Larang OTG Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan mereka yang terpapar COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Terutama rumah yang secara aturan tidak memadai, karena dampaknya dengan cepat menulari anggota keluarga yang lain," kata Doni Monardo saat memimpin rapat kerja dengan Gubernur Bali dan Satgas Penanganan COVID-19 se-Bali dari Kediaman Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat.

Baca Juga: Berbeda dengan Anies, Ridwan Kamil Larang OTG Isolasi Mandiri di Rumah

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Satgas Penanganan COVID-19 untuk melayani seluruh provinsi, terutama provinsi yang menjadi prioritas agar bagi masyarakat yang OTG bisa dirawat di tempat karantina atau hotel sehingga mendapatkan pemantauan dari petugas medis gabungan dari Dinas Kesehatan, dibantu unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

"Dengan demikian, (yang OTG-red) tidak bisa dengan mudah beraktivitas dengan pihak lain, yang sangat dikhawatirkan adalah terjadi penularan dengan sangat cepat," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Doni, bagi yang berstatus OTG jika memiliki rumah kurang layak untuk melakukan isolasi mandiri harus ada kesadaran untuk dipindahkan ke hotel atau tempat karantina.

"Bagaimana dengan mereka yang punya rumah dan kondisinya memungkinkan? Ini dari Dinas Kesehatan tentu memberikan izin manakala memiliki rumah yang layak isolasi mandiri," ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri Forkompimda Bali itu dan diikuti secara virtual dengan oleh Satgas Kabupaten/Kota di Bali itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: