Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: Jika Tak Puas dengan Omnibus Law, Silakan ke MK

Jokowi: Jika Tak Puas dengan Omnibus Law, Silakan ke MK Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Presiden Jokowi mempersilakan individu atau kelompok masyarakat menggugat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, upaya hukum itu diatur dalam sistem ketatanegaraan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika masih ada ketidakkepuasan pada UU Cipta Kerja ini, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Demo Ricuh Omnibus Law Gara-Gara Hoax

Jokowi berkeyakinan, lewat UU sapu jagat ini, lapangan kerja akan meningkat. Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan kemudahan berusaha semakin ringkas tidak berbelit-belit karena mengurus perizinan.

"Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga," ujarnya.

Kepala Negara menyatakan, terdapat 11 klaster di UU Cipta Kerja yang mayoritas bertujuan untuk mereformasi struktural perizinan. Saat rapat terbatas dengan jajaran dan seluruh gubernur, hari ini, ia pun menjabarkan kembali alasan UU Cipta Kerja diperlukan.

Setiap tahunnya, kata Jokowi, ada sebanyak 2,9 juta angkatan kerja baru. Hal ini juga diperparah dampak dari pandemi Covid-19 yang berimbas banyak orang kehilangan pekerjaan.

"Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Bantah Izin Amdal Dihapus dalam RUU Cipta Kerja

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: