Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Demo Meluas dan Berujung Ricuh, Jokowi Tetap Tak Batalkan Omnibus Law

Meski Demo Meluas dan Berujung Ricuh, Jokowi Tetap Tak Batalkan Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
Warta Ekonomi -

Usai disahkan DPR, penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah. Kalangan buruh, mahasiswa, hingga pelajar, turun ke jalan memprotes pengesahan UU tersebut.

Meski demo membesar dan memanas, Presiden Joko Widodo memilih tak berubah sikap. Jokowi ngotot tidak akan mencabut atau membatalkan undang-undang tersebut. Kepada yang tidak puas, Jokowi persilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PKS Prihatin Demo Ricuh Omnibus Law, Katanya...

Presiden menegaskan sikapnya saat memberikan keterangan pers secara langsung yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin sore. Raut wajah Jokowi tenang saat memberikan keterangan.

Memulai pernyataannya, Jokowi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mengatakan, pagi kemarin, memimpin rapat terbatas secara virtual membahas UU Cipta Kerja yang dalam beberapa hari ini menuai polemik. Selain melibatkan jajaran kementerian, rapat juga diikuti 34 gubernur.

Kata Jokowi, UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Ke-11 klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, serta urusan administrasi pemerintahan.

Lalu urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang­-Undang Cipta Kerja," tutur Jokowi.

Lantas Jokowi mulai menjelaskan alasan­-alasan kenapa pemerintah keukeuh agar UU Cipta Kerja segera disahkan. Pertama, UU ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak­-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Mengingat kebutuhan lapangan kerja saat ini sangat mendesak.

Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta pen­duduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Sementara di tengah pandemi, ada sekitar 6,9 juta pe­ngangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid­19.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," tutur Jokowi.

Kedua, UU Cipta Kerja akan me­mudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usa­ha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja.

"Sangat simple," selorohnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: