Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: UU Omnibus Law untuk Cegah Korupsi dan Pungli

Jokowi: UU Omnibus Law untuk Cegah Korupsi dan Pungli Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa hadirnya Omnibus Law pada Undang-undang Cipta Kerja sedianya bertujuan untuk mereformasi total terkait perizinan di berbagai sektor. Hal itu ditegaskan Jokowi juga menyangkut upaya pemerintah mencegah korupsi.

"Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Meski Demo Meluas dan Berujung Ricuh, Jokowi Tetap Tak Batalkan Omnibus Law

Jokowi mengatakan, nantinya ketika aturan itu diundangkan maka semua perizinan terintegrasi lewat sistem elektronik. Tidak ada lagi pungutan liar yang menyulitkan seseorang membuka usaha dan berinvestasi.

"Maka pungutan liar dapat dihilangkan," katanya.

Ia juga menyebut, kemudahan berusaha bagi pelaku usaha sektor mikro kecil dan menengah semakin mudah. Tidak ada lagi perizinan yang berbelit-belit. Ia memastikan pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Begitu juga dengan pembentukan koperasi akan dipermudah.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Jika Tak Puas dengan Omnibus Law, Silakan ke MK

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: