Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Buka Suara Soal Polemik Outsourcing dan Karyawan Kontrak di Omnibus Law

Kadin Buka Suara Soal Polemik Outsourcing dan Karyawan Kontrak di Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait kabar simpang siur soal Omnibus Law (UU Cipta Kerja); khususnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kadin, Anton J Supit, mengatakan, salah satu disinformasi adalah terkait PKWT. Sebab, pada waktu dibahas hingga aturan ini disahkan dituding laiknya perbudakan seumur hidup. Faktanya, aturan itu masih mengacu pada UU eksisting atau yang lama.

"Sebenarnya sudah diatur yang boleh itu cuma lima jenis pekerjaan yang sifatnya sementara semua. Jadi kalau saya masuk ke pekerjaan yang sifatnya tetap dan saya ambil PKWT, otomatis batal demi hukum. Itu jelas tercantum dalam draf awal juga sudah ada," kata Anton saat diskusi mingguan di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Jokowi Bilang Omnibus Law Perlu PP dan Perpres, Said Didu: Bisa Jadi Sumber Kongkalikong Penguasa

Baca Juga: Serikat Buruh Muslimin Ikut Tolak UU Cipta Kerja: Pak Jokowi Harus...

Anton juga menyoroti polemik mengenai sistem kerja alih daya atau outsourcing. Malah di aturan baru, kata dia, mewajibkan perusahaan penyedia alih daya memperlakukan penerima kerja dengan status pekerja nonalih daya di perusahaan. Hal ini menyangkut pesangon, iuran BPJS dan sebagainya.

"Demikian juga mengenai klarifikasi orang sering rancu antara PHK dan pesangon," kata Anton yang juga menjadi anggota Satgas Omnibus Law.

"Yang boleh PHK antara lain perusahaan yang bangkrut. Tetapi tidak menghilangkan kewajiban. Oleh karena itu, kalau dia bangkrut lantas masuk ke proses selanjutnya, buruh itu menjadi prioritas, kalau ndak salah kedua setelah pajak," tuturnya.

Menurut Anton, polemik lain di masyarakat mengenai upah jam kerja. Bagi dia, aturan di UU Cipta Kerja tidak ada perubahan soal jam kerja dan upah minimum. 

Hanya saja, ia menegaskan, kenaikan upah tiap tahunnya perlu disesuaikan dengan sejumlah syarat.

"Yang ada sekarang tidak turun. Yang diatur adalah cara menghitung kenaikan yaitu pertumbuhan daerah atau inflasi. Jadi sebenarnya saya lebih setuju secepatnya sosialisasi dan akses. Dan kita pegang satu standar," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: