Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Netizen Sindir Puan Maharani: Apakah Puan Akan Matiin Mic saat di Podcast?

Netizen Sindir Puan Maharani: Apakah Puan Akan Matiin Mic saat di Podcast? Kredit Foto: Okezone/Ady
Warta Ekonomi, Jakarta -

YouTuber Deddy Corbuzier menanggapi foto yang menangkap gambar tulisan orasi demonstran saat aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pesannya bertuliskan 'Apa DPR Perlu Diundang di Podcast Om Deddy #CloseTheDoor'.

"Bisa... Bisa... Kita buat yg terbaik aja buat Bangsa.. #mohonbantuatur," ujar Deddy dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ramai Ditolak, Puan Maharani Usulkan...

Beragam tanggapan muncul. Banyak warganet yang penasaran ingin melihat Puan langsung diwawancarai oleh Deddy. Tak sedikit pula yang menyinggung insiden drama mic mati Ketua DPR, Puan Maharani, saat sidang paripurna pengesahaan UU Cipta Kerja.

"Apakah puan akan matiin mic, saat di podcast," tulis @lifron_heriadi.

"Buktikan om klo yang bisa matiin mic bukan cuman dia, tapi operator Deddy Corbuzier juga bisa," timpal @redzuan_dika.

"Undang DPR ke podcast om, tar pas dia jelasin matiin mic nya,wkaowkaoko," tambah @kadanginsaf.id.

Banyak yang berharap wawancara dengan DPR bisa membuka permasalahan yang jadi pemicu demonstrasi beberapa hari belakangan ini.

"Edukasi bangsa ini dgn podcast nya om. transparan dan bahasa mudah di cerna semua lapisan... Tp mic nya sllu on ya om," ujar @ozan_namaqu.

"Ayo om undang lagi Mba Puan Maharani, kasi pertanyaan pedes sambalnya banyakin," kata @ignaz_08 menimpali.

Seperti diketahui, UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu demonstrasi di hampir seluruh penjuru negeri. Pihak pro-UU tersebut mengatakan, ada banyak hoax yang bertebaran. Sementara, pihak kontra terus mendesak adanya pembatalan.

Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan sikapnya. Kepala Negara mempersilakan individu atau kelompok masyarakat menggugat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, upaya hukum itu diatur dalam sistem ketatanegaraan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika masih ada ketidak kepuasan pada UU Cipta Kerja ini, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkakah Konstitusi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: