Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim BIN: Kantongi Sponsor Penggerak Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Klaim BIN: Kantongi Sponsor Penggerak Demo Rusuh UU Cipta Kerja Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga yang memobilisasi massa sehingga terjadi pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi UU Ciptaker di Jakarta.

Hanya saja, saat ini masih terus dikumpulkan bukti-bukti pendukung. Karena, nantinya akan dibawa ke ranah hukum sehingga butuh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat serta meyakinkan untuk menyeret aktor di balik itu.

Baca Juga: Polisi Cari Dalang Demo Rusuh Omnibus Law, Netizen: Coba Tanya Pak Airlangga

"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada sehingga kalau misalnya itu lepas nanti tuntutan hukumnya kan jadi lemah. Tapi kalau misalnya nanti tahu-tahu keterangan saksinya juga banyak, keterangan ahli cukup, keterangan lainnya pendukung juga memadai maka ini bisa dibawa ke persidangan," kata Wawan, Sabtu (10/10/2020).

Aparat keamanan saat ini masih terus mendalami dengan mengumpulkan informasi yang banyak. Wawan menjelaskan, terutama menyusuri ke massa yang diamankan untuk mendapat informasi siapa yang membiayai mereka dan merekrut mereka untuk bergerak ke Ibu Kota.

"Kemudian juga dari siapa yang meng-hire di lapangan untuk mengajak para peserta bergerak ke Jakarta dari daerah-daerah yang lain juga diperoleh sehingga nanti tinggal kita sinkronisasi kemudian pembuktian serta juga keterangan saksi maupun keterangan dari pelaku serta juga data pendukung lainnya termasuk juga keterangan ahli," tutur Wawan.

Siapa yang dimaksud, Wawan mengatakan belum bisa diungkap. Apalagi, pihak kepolisian juga terus bergerak untuk mengumpulkan informasi. Namun, ia mengatakan, proses ini akan dipercepat sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.

Aksi demonstrasi menolak pemberlakuan UU Ciptaker pada 8 Oktober 2020 berakhir dengan aksi kericuhan di beberapa lokasi. Bahkan, sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Setidaknya, ada 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: