Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WanaArtha Coba Intervensi Persidangan Jiwasraya, DPR Berang...

WanaArtha Coba Intervensi Persidangan Jiwasraya, DPR Berang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Selain itu, Wihadi menyarankan, sebaiknya para nasabah WanaArtha melaporkan manajemen WanaArtha ke pihak berwajib, ketimbang hadir langsung dalam diang vonis enam terdakwa Jiwasraya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menyebutkan, apa yang dilakukan pihak WanaArtha ibarat permainan para mafia yang berkelindan di lingkaran yang sama. Menurut Trimedya nasabah seharusnya mempertanyakan soal dana tersebut ke pemilik WanaArtha.

“Masa ke hakim. Ya tidak masalah jika itu jalan untuk memperjuangkan hak mereka. Tapi paling benar itu tuntutan ditujukan ke pemilik WanaArtha. Kalau saya lihat katanya, pengusaha-pengusaha ini yang masih sindikat yang sama juga. Ini jadi lingkaran mafia di sini (sektor bisnis keuangan),” kata Trmedya.

Menyinggung soal sidang vonis dugaan korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Trimedya menegaskan jika hukuman maksimal sebisa mungkin dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa Jiwasraya. Hukuman maksimal itu termasuk dalam memiskinkan mereka dengan menyita seluruh asetnya dan menyelematkan keuangan negara.

Dalam kasus Jiwasraya, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.

“Hukuman maksimal itu harus seluruhnya. Mereka kalau di hukum 20 tahun yang ya bisa dibilang hukuman seumur hidup juga. Yang jadi fokus seharusnya pengembalian kerugian negara. Miskinkan mereka sampai kere, dan ini mencerminkan keadilan bagi jutaan nasabah Jiwasraya,” ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: