Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Harus Desak Kejagung Usut Tuntas PPK dan Pemenang Lelang STAN

Kemenkeu Harus Desak Kejagung Usut Tuntas PPK dan Pemenang Lelang STAN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pemalsuan pajak oleh personel pihak Kontraktor PT HK selaku pemenang lelang proyek gedung STAN terus menuai sorotan dari berbagai pihak.

Menyikapi persoalan tersebut, Sekjen Lembaga Pemantau Tender Proyek Nasional (LPTPN), Agus Hermadi mengatakan, bahwa dirinya mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu, Ispektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu yang tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen yang masuk dalam proses tender tersebut. Baca Juga: Siap-siap, Kemenkeu Mulai Awasi BUMN yang Mau Ngutang ke Luar Negeri

Agus Hermadi mengaku, dengan adanya pemalsuan dokumen berupa pajak oleh personel dari pihak kontraktor BUMN yakni, PT HK dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa gedung STAN Kemenkeu ini sebagai hal yang fatal dan tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar hukuman pidana. 

"Saya mulanya tidak terlalu yakin kalu BUMN terindikasi tidak bayar pajak tenaga personil mereka,tetapi setelah melihat bukti berbedanya NPWP personil dengan NPWP bukti potong pajak menjadi citra buruk perusahaan sekelas BUMN,padahal membayar pajak setiap personil mereka adalah suatu kewajiban perusahaan,apalagi negara lagi giat giatnya meningkatkan pendapatan sektor pajak," kata Agus Hermadi dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Kemenkeu Belum Bisa Pastikan Ekonomi Tahun Depan Membaik

Terkait dugaan kasus pemalsuan NPWP atau pajak, maka seharusnya pihak Kemenkeu mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengecekan kepada PPK dan pihak terkait yakni, PT HK untuk memeriksa kebenaran dokumen atau pajak tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan membuat preseden tidak baik kalu indikasi pemalsuan NPWP dengan bukti potong pajak salah satu BUMN dibiarkan begitu saja.

"Dalam hal ini, seharusnya Kementerian Keuangan mengecek secara langsung indikasi pemalsuan tersebut jangan hanya langsung percaya dengan pembelaan PPK yang terkesan memihak kepada BUMN yang memenangkan tender STAN tersebut," tegasnya.

Menurut dia, apabila persoalan dugaan pemalsuan dokumen pajak yang dilakukan oleh perusahaan BUMN di abaikan, oleh Kemenkeu, maka hal ini akan membuat citra buruk bagi  Kemenkeu selaku bagian dari pemerintah. Ia menambahkan, seharusnya, Kementerian Keuangan bisa mengecek data digital lelang STAN itu secara langsung dan katakan kalu itu benar dan katakan kalu itu salah

"Saya khawatir kalau sesuatu sudah dimulai dengan kecurangan, maka alamat pembangunan gedung STAN yang bernilai fantastis itu juga tidak akan berjalan baik," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: