Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

5 Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap delapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatera Utara, dan Jakarta. Polisi menyebut lima aktivis KAMI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak empat anggota KAMI ditangkap di Medan. Sementara empat orang lain, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan seorang perempuan bernama Kingkin (KA), ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Bukan Tanpa Sebab, Orang KAMI Bersuara: Negara Ini Sedang Dihancurkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi juga menjelaskan anggota dan pentolan KAMI yang ditangkap terancam hukuman enam tahun penjara.

"Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE enam tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah enam tahun pidana penjara," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: