Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan dan Anggota Ditangkap Polisi, KAMI: Wajib Didampingi

Pentolan dan Anggota Ditangkap Polisi, KAMI: Wajib Didampingi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Diduga, Syahganda melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik. Namun, KAMI sudah menyiapkan para advokat untuk mendampingi Syahganda menghadapi proses hukum tersebut.

"Koalisi KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi, dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, di Gedung Bareskrim pada Selasa malam, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: 8 Pentolan KAMI Ditangkap, Netizen: Ada yang Tahu Mas Gatot Nurmantyo di Mana?

Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu dan mendampingi proses hukum para petinggi KAMI. Tentu, pendampingan hukum ini untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan tersebut.

"Syahganda (buat) surat kuasa, siapkan advokat KAMI, sudah banyak yang ingin bergabung. Syahganda wajib didampingi," ujarnya.

Sementara, Yani mengatakan anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitu pun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.

"Di Medan belum minta resmi, tapi kami sudah siapkan (pendamping hukum)," jelas dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada delapan anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.

Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: