Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty International: Jokowi Ingkar Janji

Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty International: Jokowi Ingkar Janji Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tuduhan memprovokasi demonstrasi rusuh menyita perhatian banyak pihak. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan polisi tersebut karena dinilai bisa mencederai demokrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan terang-terangan mengatakan bahwa tindakan polisi dilakukan untuk membuat masyarakat ketakutan.

Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Grup WA KAMI Bahas Demo Ricuh Omnibus Law

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Di sisi lain, kata dia, penangkapan itu menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam. "Bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa," tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan telah menangkap delapan orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan. Tiga di antaranya yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. Mereka dituduh menghasut aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkistis.

Usman mengaku cukup khawatir dengan situasi ini. "Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya.

Dia mengatakan, negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

"Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara dengan tanpa syarat," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: