Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik Guys! Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah, Ini Tanda-Tanda Dibatalkan MK

Kabar Baik Guys! Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah, Ini Tanda-Tanda Dibatalkan MK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, ikut menilai perubahan pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker sejak disahkan pada 5 Oktober 2020, bisa jadi dibatalkan MK.

Sebelumnnya, saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman. Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Grup WA KAMI Bahas Demo Ricuh Omnibus Law

Kemudian, naskah UU Omnibus Law berubah menjadi 1.035 halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja. Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Berhari-hari, Satgas: Diprediksi Kasus Meningkat dalam Waktu Dekat

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang 905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya.

Tambahnya, ia mengatakan draf UU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035 halaman.

“Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Terkait itu, Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: