Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Statusnya Masih Red Blink, Habib Rizieq Mesti Bayar Denda Ratusan Juta & Dibui 6 Bulan

Statusnya Masih Red Blink, Habib Rizieq Mesti Bayar Denda Ratusan Juta & Dibui 6 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air disebut masih terganjal dengan statusnya yang masih masuk daftar 'blinking merah' di dalam sistem portal Imigrasi Arab Saudi.

'Blinking merah' dalam sistem imigrasi Arab Saudi itu menjelaskan status visa Habib Rizieq sudah habis (ta'syirat mutanahiyah) alias overstayer. Lebih lanjut, dalam portal tersebut tertulis Habib Rizieq sebagai 'pelanggar'.

"Ada juga kolom ma'lumat al-mukhalif (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Mau Pulang, Anggota DPR Senangnya Bukan Kepalang

Dari hasil komunikasi Dubes RI dengan otoritas Arab Saudi, nama Muhammad Rizieq Shihab masih 'red blink' di sistem Imigrasi Arab Saudi. Agus menegaskan 'red blink' ini adalah sinyal bahwa Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

Habib Rizieq belum bisa kembali ke Indonesia karena mesti membayar denda akibat masa tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh Arab Saudi atau overstayer.

Direktorat Jenderal kantor paspor (Al Jawazat) di Arab Saudi, sejak Februari 2016, telah mengumumkan akan memberlakukan hukuman ketat pada setiap ekspatriat yang melebihi masa berlaku visa mereka.

Al Jawazat telah menyarankan kepada semua pemegang visa harus memperhatikan persyaratan visa mereka dan tidak boleh overstay atau mereka akan menghadapi hukuman berat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: