Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mabes TNI Berikan Sanksi Berat ke Prajurit Homo

Mabes TNI Berikan Sanksi Berat ke Prajurit Homo Kredit Foto: Reuters/Max Rossi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Markas Besar (Mabes) TNI akan memberikan sanksi bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual homo atau gay.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, kata Aidil, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.

Baca Juga: Diterpa Isu LGBT, Petinggi TNI Marah

Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.

Proses hukum, tambah dia, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.

Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat. Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: