Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Pria Berkaus FPI saat Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law

Polisi Tangkap Pria Berkaus FPI saat Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu orang peserta aksi unjuk rasa ricuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 13 Oktober 2020 lalu, resmi ditahan polisi. Dia adalah pria berkaus organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Saat itu, dia ditangkap karena kedapatan membawa alat untuk melakukan aksi anarkis yaitu katapel. Namun, belum dirinci identitas yang bersangkutan. Begitu pun soal pasal yang disangkakan.

"Ada satu yang kita lakukan penahanan. Ada yang yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Isu Habib Rizieq Dicekal Lagi, FPI Bongkar Aib Dubes RI sampai Disuruh Tobat

Yusri menambahkan, total sebanyak 1.377 orang yang ditahan telah dipulangkan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Ribuan orang itu dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana bersama jajarannya mengamankan peserta aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Omnibus Law, di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2020.

Para pendemo ini menggunakan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan kaus lengan panjang corak hijau. Pelaku juga membawa alat untuk melakukan aksi anarkis seperti katapel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: