Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Gatot Dkk, 9 Pentolan KAMI Jangan Ditelantarkan!

Pak Gatot Dkk, 9 Pentolan KAMI Jangan Ditelantarkan! Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jenderal Purn Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin harus memberi pembelaan atas penahanan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditahan oleh Mabes Polri.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, pembelaan oleh dua presidium KAMI ini bisa dimaknai dua hal. Pertama, sebagai bentuk soliditas dalam berorganisasi, terlebih jika penahanan tidak disertai dengan alasan yang benar-benar beralasan kuat.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap anggota kelompok yang sedang berurusan dengan penegak hukum," kata Dedi, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Puja-puji Omnibus Law Mulia, Nyali Jenderal Gatot Mulai Ciut?

Kedua, lanjut dia, pembelaan Gatot, Din dkk kepada Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dkk menandai sikap KAMI bahwa mereka bukan kelompok kriminal, atau sekurang-kurang tidak sebagaimana yang dituduhkan kepolisian.

"Upaya ini mestinya juga harus diterima pihak kepolisian sebagai bentuk keterbukaan agar publik tidak semakin terpecah dengan hal-hal semacam ini," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi telah menahan sembilan orang diduga dari kelompok KAMI, dua di antaranya deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Penetapan tersangka mereka kemudian dikaitkan dengan aksi demonstrasi menolak UU Cipta kerja Omnibus Law yang berakhir rusuh. Dari bukti percakapan WhatsApp KAMI Medan diketahui ada dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan kepada masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: