Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat-PKS Ditantang Jadi Motor Pembatalan UU Cipta Kerja, Fadli Zon Mungkin Mau Ikut

Demokrat-PKS Ditantang Jadi Motor Pembatalan UU Cipta Kerja, Fadli Zon Mungkin Mau Ikut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menyatakan, keberpihakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dalam perjuangan rakyat menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR. Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Dia mengapresiasi penolakan PKS dan Partai Demokrat atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Tetapi, seharusnya perjuangan memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ.

PKS dan Demokrat perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional untuk lebih meyakinkan publik. Salah satunya membatalkan omnibus law dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, 2024 Demokrat Dikerubungi Milenial

UU baru tersebut tidak perlu memuat banyak norma. Cukup beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja," tutur Said, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

"Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dasarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: