Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sang Dirut Jadi Tersangka Jiwasraya, Manajemen Himalaya Energi Perkasa Ngaku Gak Tahu...

Sang Dirut Jadi Tersangka Jiwasraya, Manajemen Himalaya Energi Perkasa Ngaku Gak Tahu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE), Piter Rasiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan oleh adanya dugaan afiliasi tindak pidana antara Piter dan dua terdakwa Jiwasraya, yaitu Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

Baca Juga: Dari Asia ke Eropa, Nilai Tukar Rupiah Menguat di Mana-Mana!

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Adanya hubungan bersama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan. Tersangka ini (Piter) diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat," tegas Hari beberapa waktu lalu.

Hari menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Piter, yakni Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP; Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merespons kabar tersebut, Direktur HADE, Sigit Suprih Hartono, mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak mengetahui latar belakang penetapan Piter sebagai tersangka skandal Jiwasraya. Manajemen HADE juga menyebut saat ini belum memiliki informasi ihwal perkembangan terbaru atas penetapan tersebut dan hanya bisa memantau perkembangannya melalui media massa.

"Himalaya Energi Perkasa tidak mengetahui latar belakang penetapan Direktur Utama Perseroan sebagai tersangka. Perseroan mengetahui adanya penangkapan terhadap Bapak Piter Rasiman dari pemberitaan di media massa," pungkasnya dalam keterbukaan informasi, dikutip pada Senin, 19 Oktober 2020.

Ia menambahkan, tidak ada dampak hukum terhadap Himalaya Energi Perkasa atas kejadian tersebut. Kegiatan operasional perusahaan pun diakui masih berjalan seperti biasa. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: