Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NU dan MUI Terima Naskah Asli Omnibus Law, Muhammadiyah Belum

NU dan MUI Terima Naskah Asli Omnibus Law, Muhammadiyah Belum Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi -

Menteri Sekretaris Negara Pratikno diutus Presiden Jokowi untuk mendatangi dan memberi draf asli UU Ciptaker pada pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Minggu (18/10/2020). Adapun, ormas PP Muhammadiyah belum sempat ditemui Pratikno lantaran Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, berada di luar Jakarta.

Pratikno terpantau langsung menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Waketum MUI Muhyiddin Junaidi. Sedangkan sampai saat ini, Pratikno belum berkesempatan tatap muka dengan Haedar. Pratikno membawa naskah UU Ciptaker yang diketuk palu di DPR pada 5 Oktober lalu.

Baca Juga: MUI Ingatkan Pemerintah: Jangan Pakai Paradigma Arogan, Mentang-Mentang Berkuasa

Menanggapi pertemuan Pratikno dengan PBNU serta MUI terkait UU Ciptaker, Haedar menanggapi dengan santai. Ia cenderung mengambil sikap diplomatis dengan menyatakan pertemuan PP Muhammadiyah dan pemerintah akan terjadi tanpa menyebut kepastian waktu.

"Saya masih di daerah (di luar Jakarta). Kalau sudah waktunya tentu bertemu (dengan pemerintah) dan diserahkan (naskah UU Ciptaker)," kata Haedar, Senin (19/10/2020).

Sayangnya, Haedar enggan berkomentar lebih jauh apakah setelah penyerahan naskah itu maka PP Muhamamdiyah akan terbuka membahasnya bersama pemerintah. Pekan lalu, Muhammadiyah dikabarkan bertemu Presiden Jokowi via daring guna membahas langsung UU Ciptaker. Tapi pertemuan itu tiba-tiba dibatalkan pihak Istana.

Sebelumnya, NU, Muhammadiyah dan MUI menolak kehadiran UU Ciptaker karena dianggap tak sesuai dengan prinsip negara yang ingin menyejahterakan rakyat. Ketiga ormas Islam itu sudah memberi masukan pada pemerintah, namun pada akhirnya tak kunjung didengarkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: