Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Admin Medsos STM Terancam 10 Tahun Penjara

Admin Medsos STM Terancam 10 Tahun Penjara Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polisi mengungkap ketiga admin dan anggota grup Facebook STM se-Jabodetabek. Ketiganya terancam pidana kurungan sampai 10 tahun penjara. Mereka berinisial MLAI (16 tahun), WH (16 tahun), dan SN (17 tahun).

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Anak STM Demo Berbuah Ricuh, Novel Bamukmin: Saya Alumnus ATM

Sebab, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. 

Argo mengatakan, meski ketiganya anak di bawah umur mereka dipastikan akan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menambahkan, dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek itu juga ada link untuk bergabung ke WhatsApp Group (WAG).

Semua yang ikut merusuh dalam demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law 8 dan 13 Oktober 2020 kemarin pun bergabung ke dalam WAG tersebut. 

"WAG ini sudah dihapus, kita lagi bawa ke laboratorium forensik untuk melihat siapa-siapa saja namanya yang ada di dalam grup itu," lanjut Kadivhumas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: