Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap, UU Cipta Kerja Bakal Berantas Oknum Pungli di Indonesia

Mantap, UU Cipta Kerja Bakal Berantas Oknum Pungli di Indonesia Kredit Foto: Grab Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masalah pungutan liar (pungli) di beberapa daerah masih kerap kali terjadi. Bagi kalangan pengusaha, praktik pungutan liar menjadi salah satu yang membuat iklim investasi di Indonesia tidak menarik bagi kalangan investor.

Namun, dengan munculnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut bisa secara langsung memangkas perijinan yang banyak dan memutus pungli yang kerap terjadi. Melalui aturan maupun izin yang dipermudah di UU Cipta Kerja, para oknum pejabat ‘nakal’ pun tak bisa lagi bermain-main dengan mempersulit perijinan.

“Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah masih banyak hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” kata eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Buka-bukaan: Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Sangat Transparan

Badrodin yang merupakan Komisaris Utama Waskita ini tak memungkiri, praktik pungli memang masih kerap terjadi, baik itu oknum yang berada di daerah maupun di pusat. Aparat kepolisianpun masih perlu melakukan pengawalan secara ketat.

“Hambatan di lapangan, khususnya masih ada penyimpangan oknum pejabat yg mempersulit perijinan utk kepentingan pribadi. Selama ini ada Satgas Siber Pungli, masih bisa melakukan pengawalan. Jangan sampai UU Cipta kerja berlaku, masih terjadi hambatan dan pungli seperti itu,” jelasnya.

Badrodin mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini akan meminimalisir terjadinya praktik kotor yang kerap menguntungkan individu. Hal tersebut, yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

“Jadi saya sampaikan tadi, masalah ini penuh dengan ketidakpastian. Dengan adanya aturan tumpang tindih yang dipangkas, memotong birokrasi, harapan kita bisa memberikan kemudahan dan jaminan hukum investasi,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: