Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gatot Nurmantyo Ungkap Kronologi Percobaan Penangkapan Ahmad Yani

Gatot Nurmantyo Ungkap Kronologi Percobaan Penangkapan Ahmad Yani Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, mengungkapkan, sekitar 20 orang lebih yang mengaku anggota polisi sempat mendatangi kediaman Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, pada Senin malam, 19 Oktober 2020. Menurut Gatot, polisi dari unit Bareskrim Polri itu datang dengan membawa surat perintah penangkapan.

"Karena beliau seorang lawyer maka ditanya: 'Datang membawa surat perintah untuk menahan Anda. Ditanya salah saya apa? Enggak bisa jawab. Pasalnya apa? Enggak bisa jawab. Panggil pimpinannya!' Akhirnya pimpinannya datang komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," kata Gatot Nurmantyo di ILC tvOne, Selasa malam (20/10/2020).

Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Hampir Ditangkap Polisi

Pimpinan anggota polisi yang di rumah Ahmad Yani itu lantas menyampaikan bahwa Yani disangka terkait dengan video pernyataan KAMI yang diambil oleh salah satu aktivis KAMI yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, Anton Permana.

"Maka dia jawab kalau ini sebagai pengembangan kasus harusnya saya sebagai saksi, saya tidak mau berangkat. Alhamdulillah petugas polisi profesional, setelah diskusi mereka kembali," kata Gatot.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengakui ada penyidik Bareskrim yang mendatangi rumah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Ahmad Yani. Menurut dia, penyidik mendatangi Yani terkait kerusuhan demo Undang-Undang Cipta Kerja.

"Intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober 2020," kata Argo, Selasa (20/10/2020).

Namun, Argo membantah penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap Yani dan yang bersangkutan menolaknya. Menurut dia, penyidik hanya berkomunikasi dengan Yani untuk meminta kesediaan waktu memberikan keterangannya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Kita baru datang komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim. Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: