Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Panama Papers, Jerman Umumkan Perintah Penangkapan Internasional

Skandal Panama Papers, Jerman Umumkan Perintah Penangkapan Internasional Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Jerman telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk dua tersangka berpaspor Panama yang diburon dalam kasus penggelapan pajak terkait skandal Panama Papers.

Juergen Mossack dan Ramon Fonseca, pendiri kantor pengacara Mossack Foncesa yang berbasis di Panama, dituduh terlibat penggelapan pajak karena membantu menyediakan fasilitas pembuatan rekening bank terselubung untuk banyak pengemplang pajak dari Jerman.

Keduanya juga dituduh membentuk "organisasi kriminal" dan kini menjadi buron internasional, kata stasiun siaran Jerman NDR dan WDR serta harian Süddeutsche Zeitung (SZ) hari Selasa (20/10/2020).

Jaksa penuntut di kota Köln yang menangani kasus itu mengkonfirmasi, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk kedua orang, tetapi menolak memberikan informasi lebih lanjut.

Bocoran Panama Papers ungkap penggelapan pajak

Bocoran Panama Papers tahun 2016 menghebohkan dunia, karena mengungkap bagaimana beberapa orang terkaya, termasuk dari Jerman dan Indonesia, menyembunyikan uang mereka dari kejaran kantor pajak.

Kejaksaan Jerman kemudian mengusut orang-orang yang berada di balik praktek itu dan memungkinkan pembayar pajak Jerman menyembunyikan uang mereka di "surga pajak" Panama.

Panama Papers dibocorkan kepada berbagai media dan juga lewat internet, terdiri dari sekitar 11 juta dokumen keuangan rahasia yang diambil dari kantor pengacara Mossack Fonscesca. Tim jurnalis dari banyak negara lalu bekerjasama menyisir dokumen-dokumen itu.

Dokumen Panama Papers menunjukkan bagaimana orang-orang terkaya dunia maupun perusahaan internasional menyembunyikan uang mereka di perusahaan cangkang --beberapa di antaranya digunakan untuk tujuan ilegal-- dengan bantuan kantor pengacara di Panama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: