Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sisa Tiga Bulan, Penerimaan Pajak Bakal Telan Pil Pahit

Sisa Tiga Bulan, Penerimaan Pajak Bakal Telan Pil Pahit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Target penerimaan pajak tahun ini terancam meleset. Hingga 30 September 2020 penerimaan pajak baru terealisasi sebesar Rp750,62 triliun atau 62,61% dari target akhir tahun Rp1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak periode Januari–September 2020 ini juga terkontraksi sebesar 16,86% (yoy) dibanding realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak tahun ini dipengaruhi oleh turunnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Milenial Bikin Sri Mulyani Semringah, Gembiranya Gak Ketulungan

"Masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 dan masih diterapkannya langkah-langkah antisipasi penyebaran seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta instruksi untuk bekerja dan sekolah dari rumah menimbulkan gangguan terhadap ekonomi sehingga besaran output ekonomi menjauh dari output potensialnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, lanjut dia, kebijakan fiskal countercyclical serta program pemulihan ekonomi nasional turut memengaruhi penerimaan pajak pada 2020. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif perpajakan guna menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas dunia usaha.

Namun, di tengah terkontraksinya penerimaan, beberapa jenis pajak mengalami pertumbuhan. Di antaranya jenis pajak PPh orang pribadi. Realisasi penerimaan PPh orang pribadi periode Januari–September 2020 sebesar Rp9,55 triliun atau tumbuh 1,97% (yoy) dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berbeda dengan PPh orang pribadi yang mengalami kenaikan, realisasi PPh badan periode Januari–September 2020 terkontraksi sebesar 30,40% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp119,94 triliun.

"Kontraksi penerimaan PPh badan umumnya disebabkan oleh penurunan profitabilitas wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: