Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap Seterang-terangnya, Luhut Ngaku Selain Dirinya, Ada Sosok Lain Pencetus Omnibus Law

Terungkap Seterang-terangnya, Luhut Ngaku Selain Dirinya, Ada Sosok Lain Pencetus Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan pengakuan yang membuat heboh terkait sosok siapa saja pencetus UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengakuan Luhut diungkap dalam seminar virtual bertajuk Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020). Baca Juga: Luhut Ngide: Pengusaha Bandel Ogah Bayar Pesangon, Jebloskan ke Penjara!

Luhut dalam kesempatan tersebut mengakui rencana pembuatan UU Omnibus Law Ciptaker sudah lama dipikirkan. Yang tepatnya, ketika dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Pengumuman Penting dari Istana dan Kabar Buruk bagi Penolak Omnibus Law

"Ini terus terang, jujur, temen-temen sekalian, saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain sering tumpang tindih, sering mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata Luhut.

Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa dirinya ingin memastikan Omnibus Law bisa menyederhanakan tumpang tindih regulasi yang selama ini terjadi.

Sebab, ia menilai bahwa UU Ketenagakerjaan saat itu tidak efisien dan berpotensi tinggi melahirkan praktik korupsi yang tentu merugikan negara.

"Omnibus Law ini tidak menghilangkan UU tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait, saling mengikat dengan yang lain,” beber Luhut.

Namun, ia menegaskan bahwa proses perumusannya berjalan lama. Selain itu, ia juga mengungkapkan tokoh-tokoh lain yang mencetuskan Omnibus Law.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: