Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Memprihatinkan

Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Memprihatinkan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menuturkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 26 provinsi pernah terjadi tindak pidana korupsi. Data kasus korupsi ini dari kurun waktu 2004 hingga 2020.

"Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah itu pernah terlibat korupsi, ini memprihatinkan bagi kita," ujar Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ketua KPK Bilang Ada Calon Walikota Habiskan Kocek Rp65 Miliar!

Firli menjelaskan, dari sebaran 26 provinsi yang terjadi tindak pidana korupsi, paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 101 perkara. Disusul Jawa Timur sebanyak 93 kasus, kemudian 73 kasus di Sumatera Utara.

Selanjutnya, di Riau dan Kepulauan Riau sebanyak 64, DKI Jakarta 61, Jawa Tengah 49, Lampung 30, Sumatera Selatan 24 kasus, Banten 24, Papua 22, Kalimantan Timur 22, Bengkulu 22, Aceh 14, Nusa Tenggara Barat 12, Jambi 12, dan Sulawesi Utara 10.

Kemudian Kalimantan Barat 10, Sulawesi Tenggara 10, Maluku 6, Sulawesi Tengah 5, Sulawesi Selatan 5, Nusa Tenggara Timur 5, Kalimantan Tengah 5, Bali 5, dan Sumatera Barat 3.

Firli berharap, untuk delapan provinsi yang belum ditemukan tindak pidana korupsi oleh KPK untuk terus berbenah memperbaiki dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Ada delapan provinsi yang tidak ada kasus korupsi, mudah-mudahan ini adalah pencegahannya berjalan karena sesungguhnya ada intervensi KPK terkait pencegahan korupsi," kata Firli.

Baca Juga: Tere Liye: Semoga UU Cipta Kerja Tak Seperti UU KPK!

Firli menambahkan, sejak 2004 hingga 2020 pihak lembaga antirasuah menemukan kasus yang melibatkan kepala daerah paling banyak yakni kasus suap. Kasus suap ditemukan lembaga antirasuah hingga 704 kasus.

"Jadi, kasus-kasus korupsi yang terjadi 2004 sampai 2020 itu paling banyak karena kasus suap, itu 704, di proyek 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48, TPPU 36. Ini kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah," imbuh Firli Bahuri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: