Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Debitur dan Kreditur?

Apa Itu Debitur dan Kreditur? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Debitur dan kreditur adalah istilah yang biasa digunakan dalam hal berutang atau yang memberi utang. Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Dalam debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam. Namun, jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.

Baca Juga: Apa Itu Debit dan Kredit?

Sementara kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian. Kreditor riil seperti bank atau perusahaan pembiayaan memiliki kontrak resmi dengan peminjam, terkadang memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk mengklaim aset riil debitur (misalnya, real estat atau mobil) jika mereka gagal membayar kembali pinjaman.

Sederhananya, kreditor menghasilkan uang dengan mengenakan bunga atas pinjaman yang mereka tawarkan kepada klien mereka. Untuk mengurangi risiko, sebagian besar kreditor mengindeks suku bunga atau biaya mereka terhadap kelayakan kredit peminjam dan riwayat kredit masa lalu. Jadi, menjadi peminjam yang bertanggung jawab dapat menghemat banyak uang.

Peminjam dengan nilai kredit yang bagus dianggap berisiko rendah bagi kreditor, dan akibatnya, para peminjam ini mendapatkan tingkat bunga rendah. Sebaliknya, peminjam dengan nilai kredit rendah lebih berisiko bagi kreditor, dan kreditor mengenakan suku bunga yang lebih tinggi untuk mengatasi risiko tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: