Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentjok: Saya Korban Konspirasi Jiwasraya, Tega-teganya Jaksa Penyidik!

Bentjok: Saya Korban Konspirasi Jiwasraya, Tega-teganya Jaksa Penyidik! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi dalam kasus tersebut. Hal tersebut diungkap Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dalam pledoinya yang dibacakan melalui video conference dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/10) malam.

"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny Tjokro.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000. JPU menilai Benny telah menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

Baca Juga: Nggak Usah Kaget, Ini Deretan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya, dari Rolex, Hermes Hingga Mercedes

"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," tegasnya.

Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apa pun itu yang dapat membuktikan bahwa dirinyalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksa dana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," ujar Benny.

Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli BPK menganggap hal itu sebagai "transaksi yang menyimpang".

"Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!" ungkap Benny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: