Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bui Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya Tak Ada Apa-apanya, PDIP Teriak: Kejar Aset-asetnya!

Bui Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya Tak Ada Apa-apanya, PDIP Teriak: Kejar Aset-asetnya! Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai hukuman kepada para pelaku kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.

Menurutnya, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.

"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," kata Masinton saat diskusi virtual Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Baca Juga: Bentjok: Saya Korban Konspirasi Jiwasraya, Tega-teganya Jaksa Penyidik!

Masinton menilai kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya sudah dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) karena kasus itu melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM karena ada pengusaha, BUMN, dan pengawas nya. Dan itu mesti dihukum berat," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menekankan agar koruptor Jiwasraya diusut secara tuntas dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPPU).

Garnasih mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menjerat dengan UU TPPU agar hukum dapat menindak terdakwa, khususnya Komisaris Utama PT TAM, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT HI, Benny Tjokrosaputro dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara optimal.

"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uang nya kemana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan Direktur PT MI, Joko Hartono Tirto.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang TPPU sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: