Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKP Siap Kawal Dana Hibah Sektor Pariwisata

BPKP Siap Kawal Dana Hibah Sektor Pariwisata Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun bagi pemerintah daerah dan industri pariwisata. Hal tersebut bertujuan untuk menggerakan ekonomi khususnya di sektor pariwisata yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana hibah yang diberikan oleh pemerintah supaya bisa tepat sasaran dan mampu membangkitkan sektor ekonomi di bidang pariwisata.

"Kita (BPKP) siap melakukan pendampingan dan pengawasan implementasi dana hibah untuk sektor pariwisata supaya roda perekonomian di tempat-tempat wisata bisa kembali pulih," katanya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio di kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (23/10).

Baca Juga: Pembukaan Bioskop, Angin Segar Industri Film Nasional

Ateh menekankan, penjelasan dan kriteria yang mendapatkan dana hibah harus betul-betul dikerjakan secara cepat dan tepat. Mengingat rencana pencairan dana hibah akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang. 

"Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa termasuk pengadaannya," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wishnutama Kusubandio menjelaskan, rencananya sebanyak 101 daerah akan menerima dana hibah dari pemerintah. Dana tersebut kata Wishnu, dapat digunakan untuk meningkatkan protokol kesehatan di destinasi wisata, hotel, dan restoran.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: