Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sawit, Omnibus Law, dan Norwegia, Ada Apa?

Sawit, Omnibus Law, dan Norwegia, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa pekan terakhir, peresmian UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia menjadi topik pembicaraan nasional yang menghasilkan pro dan kontra di semua kalangan.

Tak hanya skala nasional, topik ini juga disentil oleh dunia internasional. Analisis terbaru Palm Oil Monitor yang dipublikasikan pada 13 Oktober lalu dengan judul Why Is Norway Secretly Funding Attacks Against President Jokowi's Omnibus Law? menjadi salah satu bukti bahwa topik tersebut sangat menarik untuk diperbincangkan bahkan di level internasional.

Tidak hanya menyasar Omnibus Law, laporan yang menganalisis keterkaitan Mighty Earth dan Waxman Strategies dengan Norwegian Agency for Development (NORAD) juga menunjukkan upaya menekan industri kelapa sawit dengan kampanye deforestasi.

Baca Juga: Peneliti PPKS: RED II Uni Eropa Merendahkan Sawit Indonesia Cs, Lawan!

Perlu diketahui, Mighty Earth merupakan salah satu organisasi lingkungan hidup yang berbasis di Amerika Serikat dan sangat aktif menekan rencana terbitnya UU Cipta Kerja melalui serangkaian kampanye di media termasuk kepada publik.

Dalam rilisnya pada 5 Oktober 2020 lalu, Mighty Earth meminta Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan Omnibus Law. Alasannya, regulasi ini melegitimasi deforestasi dan menghancurkan kelestarian lingkungan hidup akibat kebijakan yang dinilai pro-investasi.

Lalu, apa keterkaitan antara kampanye negatif deforestasi sawit, Mighty Earth, NORAD, dan Omnibus Law? Dilansir dari Sawitindonesia.com, (23/10/2020), situs Waxman Strategies menjelaskan bahwa Waxman Strategies menerima dana hibah termasuk untuk mendukung kampanye Mighty Earth. Dana ini bersumber dari NORAD, sebuah direktorat di bawah Kementerian Luar Negeri Norwegia.

Waxman Strategies sebagai firma lobbying dan komunikasi publik terdaftar sebagai lembaga yang berada dalam The Foreign Agents Registration Act (FARA) atau UU Pendaftaran Agen Asing yang diterbitkan pada 1938.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: