Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa-bawa Wana Artha

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa-bawa Wana Artha Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Tak Periksa Emiten

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan jaksa sangat berlebihan mengkaitkan Wana Artha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, tak ada kaitan antara Wana Artha dengan kasus yang membelenggu Benny Tjokro.

“Ini lebay. Mereka menganggap nominen itu punya Benny itu dikendalikan oleh Wana Artha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten-emiten,” kata Hasan.

Dia mensinyalir, ada kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik Wana Artha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa Emiten yang bersangkutan. “Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan Wana Artha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi gak ada sangkutannya,” lanjut Hasan.

Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

Karena itu, Hasan meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekeing efek yang dibekukan akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan milik pemerintah itu. “Iya. Kan satu penyitaan itu akibat adanya dari penyimpangan atau perbuatan hukum. Sekarang pertanyaannya, perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh Wana Artha,” katanya.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad di kesempatan berbeda menyatakan, penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.

“Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu tidak boleh sembarang menyita,” lanjut Suparji

Seharusnya, proses hukum yang dilakukan kejaksaan tak mengganggu sektor perekonomian. Apalagi, saat ini Wana Artha sekarang sulit membayar polis nasabah akibat pembekuan aset itu.**

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: