Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sebut Walikota Tasikmalaya Suap Pejabat Kemenkeu

KPK Sebut Walikota Tasikmalaya Suap Pejabat Kemenkeu Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Suap itu diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada pejabat Kementerian Keuangan yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat menjelaskan pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Ditahan, Pemerintahan Berhenti?

Pemberian pertama sebesar Rp200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.

Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Selanjutnya pada April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut. Dengan demikian, total suap yang diberikan Budi kepada Yaya adalah Rp700 juta.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 26 April 2019. KPK pun telah menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC (Gedung KPK lama) terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: