Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LAKPESDAM NU Ogah Sebut Nur Sugi dengan Sebutan 'Gus'

LAKPESDAM NU Ogah Sebut Nur Sugi dengan Sebutan 'Gus' Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim POLRI yang telah menangkap Nur Sugi Raharja atau yang biasa dipanggil Gus Nur. Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan, pernyataan Nur Sugi seringkali menyebar ujaran kebencian, terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU).

“Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (24/10).

Menurut Rumadi, apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Karena itu, dia mengingatkan kepada umat Islam agar tidak menjadikannya sebagai rujukan dalam beragama.

Baca Juga: Lewat Juru Bicaranya, Maruf Amin Bilang NU Marah Besar ke Gus Nur

“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” ucapnya menyebut Nur Sugi tanpa label 'Gus'.

Rumadi menjelaskan, penangkapan Polri terhadap Nur Sugi bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga harmoni dalam bermasyarakat. Karena itu, menurut dia, langkah Polri tersebut perlu diapresiasi.

“Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi,” katanya.

Namun, Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal Youtube.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja (46) setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi. "Ya, (masih diperiksa)," kata Irjen Pol. Argo, Sabtu (24/10)

Sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB. Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: