Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gus Nur Dijerat UU ITE, PKS Meringis: Buruk bagi Demokrasi

Gus Nur Dijerat UU ITE, PKS Meringis: Buruk bagi Demokrasi Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, prihatin atas penangkapan dan penahanan Sugi Nur Raharja atau sering disapa Gus Nur.

Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi," tulis Mardanindi akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Suaranya Mulai Senyap, Jejak KAMI Cuma Seumur Jagung

"Sangat bijak bila dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tenteram dapat dijaga di masa pandemi," ujar anggota DPR RI ini.

Sebelumnya, Gus Nur diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Dia juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.

"Motifnya masih didalami penyidik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: