Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gus Nur Dijerat UU ITE, PKS Meringis: Buruk bagi Demokrasi

Gus Nur Dijerat UU ITE, PKS Meringis: Buruk bagi Demokrasi Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti berupa akun email dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisc external, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: