Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Titah Erick Thohir Sudah Terbit, Komisaris & Dewas BUMN Halal Rangkap Jabatan

Titah Erick Thohir Sudah Terbit, Komisaris & Dewas BUMN Halal Rangkap Jabatan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan Komisaris dan Dewan Pengawas perseroan pelat merah rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di perusahaan atau instansi di luar BUMN.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

Bahkan, Komisaris dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN diwajibkan hadir dalam rapat dalam Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas paling sedikit 75 persen sebagai persyaratan untuk memeroleh tantiem atau insentif kinerja.

Baca Juga: Q3 2020: Ibarat Nasi Sudah Jadi Bubur, Harapan Perusahaan Erick Thohir Buat Cuan Luntur!

"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi presentase 75 persen kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas," tulis Erick Thohir dalam beleid tersebut, dikutip Senin (27/10/2020).

Meski begitu, perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.

Rangkap jabatan bagi anggota hanya diperbolehkan bila mendapat tugas khusus dari Erick Thohir. "Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri," katanya.

Dalam beleid tersebut, Erick Thohir juga menyaratkan calon Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas perseroan negara yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka selama 2 tahun terakhir. Di mana, laporan harus dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 sendiri merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: