Penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi bakal meningkat menyusul kenaikan realisasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$42 per barel hingga September 2020 dari asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar US$38 per barel.
Hal ini berdampak positif bagi penerimaan negara yang mencapai US$6,99 miliar (Rp102,72 triliun) atau 119% melebihi target APBN-P sebesar US$5,86 miliar (Rp86,1 triliun).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengutarakan, realisasi ICP ini melampui dari target ICP yang ditetapkan dalam APBN-P tahun 2020.
Baca Juga: Negara Raup Belasan Triliun dari ORI018, Milenial Investor Terbesar!
"Rata-rata ICP pada APBN-P sendiri ditetapkan USD38 per barel," ungkap Agung di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan, munculnya Covid-19 gelombang kedua diperkirakan akan menyebabkan ICP rata-rata per tahun sebesar US$40 per barel.
Sehingga outlook penerimaan negara dari sektor hulu migas di akhir 2020 akan mencapai US$7,21 miliar atau setara Rp105,95 triliun. Untuk pengendalian cost recovery, sampai dengan September 2020, realisasinya mencapai US$5,97 miliar (Rp87 triliun) dari target sebesar US$8,12 miliar (Rp119 triliun) atau sekitar 73,5%.
Sementara itu, realisasi investasi di kuartal III sendiri ditopang Pertamina E&P, CPI, Pertamina Hulu Mahakam, BP Berau dan Eni East Sepinggan. Pencapaian tersebut memberikan dampak besar bagi perekonomian negara.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: